FITRA AJUKAN JUDICIAL REVIEW KE MA

Perda APBD Riau 2017 Tidak Amanah

Di Baca : 2655 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Hasil analisis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA Riau), pada APBD Riau 2017, menyimpulkan bahwa perencanaan belanja APBD Riau tahun 2017 tidak amanah. Di satu sisi boros dalam penyediaan anggaran yang tidak perlu, sedangkan di sisi yang lain kebijakan anggaran tidak selaras dengan kebijakan peraturan perundangan di atasnya yang semestinya menjadi dasar penyusunan APBD. Untuk itu Senin (24\/7\/2017) FITRA akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.<\/p>\r\n\r\n

Demikian dijelaskan para peneliti FITRA di Pekanbaru, Riau Suryadi, Tharmizi, Taufik, dan Ketua FITRA, Usman dalam jumpa pers dengan wartawan, Jumat (21\/7\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Menurut peneliti FITRA ini, tidak amanah dalam perencanaan belanja APBD 2017 tersebut, tercermin pada pertama, sebanyak 1,03 triliun APBD Riau digunakan untuk 13 item Belanja seperti, Perjalanan Dinas, Makan Minum, Belanja Cetak dan penggandaan, Pakaian Dinas, Publikasi, Honorarium pelaksana kegiatan, keperluan kegiatan. <\/p>\r\n\r\n

Di tengah daerah yang mengalami kesulitan keuangan daerah, belanja – belanja tersebut justru dianggarkan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Perda APBD Riau 2017, tidak sesuai dengan prinsip efisiensi sesuai dengan peraturan perundangan. <\/p>\r\n\r\n

Adapun jenis belanja anggaran tersebut antara lain Perjalanan Dinas     Rp514,499,264,655, Makan Minum Rp174,099,063,782, Listik    Rp55,151,211,675, Belanja Cetak    Rp53,610,113,652, Tas Kegiatan, Logistik RT, Plakat\/Figura, Dekorasi, Dokumentasi,Publikasi Rp51,096,080,748,    Premi Asuransi Rp47,700,894,400, Pakaian Dinas Rp35,937,144,899, Honorarium PNS (Pelaksana Kegiatan) Rp    39,422,589,640,    Perawatan Kendaraan Rp27,298,835,810, Publikasi    Rp22,156,731,610, Sewa Tenda dan Sounsystem Rp8,223,149,174, Penghias Rumah Tangga Rp4,128,652,027, Pengharum Ruangan Rp2,235,575,000,    Total Rp1,035,559,307,072 (satu triliun rupiah lebih).
\r\n    
\r\nKedua, alokasi Anggaran Kesehatan Provinsi Riau Dalam Perda Nomor 08\/2016 tentang APBD Provinsi Riau 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36\/2009 tentang Kesehatan Anggaran kesehatan yang dialokasikan untuk membiayai urusan kesehatan pemerintah Provinsi Riau “diluar” gaji sebesar Rp742,64. <\/p>\r\n\r\n

Artinya, alokasi anggaran kesehatan 2017 di luar gaji adalah 6,75 persen dari total belanja daerah yang ditetapkan. Alokasi anggaran tersebut terdapat pada 6 (enam) Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yaitu Dinas Kesehatan Rp165,3 miliar, Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad Rp452,9 miliar, Rumah Sakit Jiwa Tampan  Rp81,7 miliar, Rumah Sakit Petala Bumi Rp37,9 miliar, Dinas Kependudukan Rp1,09 miliar, Sekretariat Daerah Rp522 juta, dan dana hibah bidang kesehatan Rp3,095 miliar.<\/p>\r\n\r\n

Seharusnya terhadap belanja kesehatan pemerintah lebih mematuhi ketentuan pasal 171 ayat 2 UU 36\/2009 yang mengamanatkan minimal belanja kesehatan sebesar 10 persen. Maka sangat jelas pemerintah Provinsi Riau memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran daerah minimal 10 persen dari belanja APBD untuk alokasi anggaran kesehatan. Dengan demikian seharusnya belanja kesehatan dalam APBD Provinsi Riau 2017 di luar gaji adalah sebesar Rp1,100 triliun dari total belanja daerah sebesar Rp11,008 triliun. 
\r\n    
\r\nKetiga, alokasi Anggaran Pengendalian Karhutla Provinsi Riau dalam Perda Nomor 08\/2016 tentang APBD Provinsi Riau 2017 tidak selara dengan Intruksi Presiden Nomor 11\/2015 tentang Pengendalian Karhutla. Intruksi Presiden nomor 11\/2015, mengamanatkan tugas–tugas yang mesti dijalankan oleh pemerintah Provinsi Riau dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya adalah yang mewajibkan pelaku usaha untuk menyediakan sarana dan prasarana dan melakukan upaya pengendalian, serta memberikan sanki bagi yang tidak melaksanakannya. Akan tetapi, dalam kegiatan dan anggaran yang ada dalam Perda APBD 2017, tidak mencerminkan anggaran untuk melakukan evaluasi keseluruh pemilik konsesi di Riau. <\/p>\r\n\r\n

Keempat, Perda Nomor 08\/2016 tentang APBD Provinsi Riau 2017 tidak selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan perhutanan sosial di Provinsi Riau, yang secara teknis diatur dalam Permen LHK Nomor 83\/2016 tentang Perhutanan Sosial Provinsi Riau menjadi salah satu daerah yang menjadi target objek Perhutanan Sosial (PS) dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat, sebagai bagian mendorong keterlibatan rakyat dalam pengelolaan hutan. Mengacu pada target PIAPS untuk perhutanan sosial di Provinsi Riau seluas 1,4 juta hektare yang ditargetkan hingga 2019, sampai 2016 Pemerintah Provinsi Riau hanya mampu merealisasikan sebesar 0,3 persen atau seluas 4,266 hektare. Oleh karna itu, pemerintah Provinsi Riau masih memiliki kewajiban merealisasikan dengan usulan Penetapan Areal Kerja (PAK) untuk perhutanan sosial seluas 1.395.734 hektare.
\r\n 
\r\nAkan tetapi, kebijakan anggaran daerah belum selaras dengan rencana pembangunan Nasional khususnya di sektor pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan khususnya pada upaya percepatan perhutanan sosial. Dalam upaya merealisasikan percepatan perhutanan sosial pemerintah Provinsi Riau belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen-LHK Nomor 83\/2016) tentang Perhutanan Sosial, Pemerintah Provinsi Riau harus melakukan beberapa kegiatan untuk merealisasikan percepatan perhutanan sosial sesuai ketentuan Permen-LHK No. 83\/2016, yaitu terdapat beberapa pasal permen tersebut yang tidak dilakukan oleh pemerintah Provinsi Riau, di antaranya pasal 7 ayat 3, pasal 52 ayat 5, pasal 53 ayat 1, pasal 59 ayat 1 huruf c, dan pasal 61 ayat 2 dan ayat 4.(azf)<\/strong><\/p>\r\n\r\n


\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/d4aspdaakm\/21-sahkan-apbd-riau-ok.jpg","caption":"Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2017 Provinsi Riau disahkan Senin malam (5\/12\/2016), total anggaran Rp10.459.138.647.548,20 dengan pendapatan \r\nRp8.310.006.202.250,18 atau devisit sebesar Rp2.149.132.445.298,00. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli didampingi tiga Wakil Ketua, Manahara Manurung, Noviwaldy Jusman dan Sunaryo. Turut hadir Gubernur Riau, Ir H Arsyadjuliandi Rachman, Sekda Ahmad Hijazi, Forkopimda, anggota Dewan dan beberapa Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.(Foto Ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar