Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Pjs Bupati Bandung Bilang Begini
Bandung, Detak Indonesia--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan tema "gempur rokok ilegal".
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan selama 2 hari itu yakni 22-23 Oktober 2024 berlangsung di Hotel Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/10/2024).
Pelaksanaan sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dengan menghadirkan narasumber, mitra kerja pemerintah daerah, serta para peserta dari unsur pemerintahan desa, yakni kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, TP PKK, dan Karang Taruna yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam sambutannya, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut.
"Sosialisasi ketentuan bidang cukai merupakan kegiatan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan cukai yang berlaku, serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)," kata Dikky Achmad Sidik.
Dikky mengatakan, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT.
Tulis Komentar