Dana Bagi Hasil (DBH) bonus produksi panas bumi total nilai Rp18 miliar

48 Desa di Kabupaten Bandung Dapat Bantuan DBH Bonus Produksi Panas Bumi, Ini Kata Kang DS

Di Baca : 690 Kali
Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis menyerahkan DBH kepada para kepala desa penerima DBH untuk dimasukkan ke dalam APBDes, dalam kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Panas Bumi Kabupaten Bandung di Soreang, beberapa waktu lalu. (Dok. Humas Pemkab Bandung-Diskominfo)

Kabupaten Bandung, Detak Indonesia -- Sebanyak 48 desa di Kabupaten Bandung, Jawa Barat mendapat bantuan keuangan khusus APBN 2024 berupa alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) bonus produksi panas bumi dengan total nilai Rp18 miliar. 

Dana sebesar itu masih sama dengan alokasi 2023 atau belum ada kenaikan. Ke-48 desa tersebut merupakan desa yang berada di sekitar Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi atau geothermal, yakni WKP Kamojang dan WKP dan WKP Darajat. 

Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis menyerahkan DBH tersebut kepada para kepala desa penerima DBH untuk dimasukkan ke dalam APBDes, dalam kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Panas Bumi Kabupaten Bandung di Soreang, beberapa waktu lalu.

Bupati menjelaskan, penyaluran DBH panas bumi tersebut didasarkan pada Perbup Nomor 57/2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Bonus Produksi Panas Bumi di Kabupaten Bandung 2023. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar