Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 Kg Narkotika jenis Ganja
Dan dari situ tim Satresnarkoba terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mencegah barang barang tersebut agar tidak disalahgunakan sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba.
Data Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja yang dimusnahkan sbb :
Dasar : LP - A/49/VII/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 23 Juli 2024.

TKP di ruko Loket PT ALMIRA Desa Kota Baru Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur. Waktu, hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB. Tersangka dalam lidik.
Barang Bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket yang dibalut dengan lakban bening dengan berat bruto 35,74 kg dengan pemeriksaan hasil Laboratorium No Lab : 2765/NNF/2024 dengan berat netto 34, 849, 8 gram.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di insenerator RSUD Martapura. (*/di)
Tulis Komentar