Bupati Dadang Supriatna Serahkan Ijazah Paket A, B dan C
"Alhamdulillah, mudah-mudahan kedepannya juga meningkat lagi insentif kepada RT dan RW," harapnya.
Ia mengatakan, pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW itu dari Pemkab Bandung diberikan enam bulan sekali. Ditambah BPJS Ketenagakerjaan, untuk jaminan kecelakaan kerja dan berobat ke rumah sakit tak bayar. Apabila meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp42 juta plus Rp174 juta untuk biaya kuliah anak-anaknya.
"Insentif untuk Ketua RT dan RW itu diberikannya juga di awal, bukan di akhir. Semester pertama misalnya, diberikan di bulan Februari paling lambat sudah ada pencairan. Dan pencairan kedua di bulan Juli atau Agustus atau Juni sudah ada pencairan bulan berikutnya. Insya Allah urusan insentif tidak ada hambatan," jelasnya.
Kang DS mengatakan bahwa pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW ini sebagai bentuk perhatian pemerintah, karena mereka sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Karena saya sempat menjadi Ketua RT dan kepala desa, sehingga sangat merasakan apa yang dilakukan Ketua RT dan kepala desa. Para Ketua RT dan RW itu jadi panutan yang ada di lingkungan RT dan RW," katanya. (*/zal)
Tulis Komentar