Kejati Riau Jajaran Selidiki 43 Kasus Korupsi

5. Dugaan tindak pidana korupsi PT Merangkai Arta Nusantara (PT MAN) dalam pengelolaan perkebunan sawit dengan warga transmigrasi di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul dalam proses pengumpulan bukti-bukti.
6. Dugaan tindak pidana korupsi penerbitan SKT atau SKGR di kawasan hutan konservasi Tahura Sultan Syarif Hasyim dan HPT di Desa Kota Garo Kecamatan Tapunghilir, Kampar, Riau sejak 2004 sampai 2022 dalam proses pengumpulan bukti-bukti.
7. Dugaan tindak pidana korupsi mark-up anggaran pembangunan Kantor Dinas PU Riau TA 2012 berdasarkan tim penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan. Dengan ketentuan apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru akan dibuka kembali.
8. Dugaan tindak pidana korupsi Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Pekanbaru tahun 2021 dan 2022 ada beberapa cluster laporan ada empat, lima cluster berdasarkan hal tersebut tim penyidik menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dan penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru dapat dibuka kembali.
9. Dugaan tindak pidana korupsi Jasa Angkutan Sampah TA 2021-2022 dan 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru bahwa dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa tim penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru dapat dibuka kembali.
10. Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tugas pembantuan Restorasi Gambut Provinsi Riau 2023 di Dinas LHK Riau bahwa hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan tim penyidik dihentikan karena biaya perjalanan dinas kegiatan tugas dan pembantuan Restorasi Gambut di DLHK Riau telah dilakukan pengembalian oleh masing-masing pelaksana perjalanan dinas dan telah disetorkan ke Kas Negara dalam hal ini Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI.
Tulis Komentar