Kejati Riau Jajaran Selidiki 43 Kasus Korupsi
Di Baca : 3778 Kali

Kajati Riau Akmal Abbas SH MH di Aula Kejati Riau, Senin (9/12/2024) menyampaikan press release selama Januari-Desember 2024 menyelidiki 43 perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Proses Penuntutan
Dalam proses Penuntutan kasus tindak pidana korupsi Kejati Riau telah melakukan penuntutan sebanyak 81 perkara. Pada tahap eksekusi Kejati Riau dan Kejari se Riau sebanyak 87 perkara.
Penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Riau dan Kejari se Riau periode Januari-Desember 2024 sebesar Rp12.699.869.216,-
Kasus Geomembrane PT PHR
Sementara Kasidik Kejati Riau Rio Sembiring SH ditanya wartawan masalah laporan Hinca Panjaitan SH beberapa waktu lalu tentang proyek geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) Riau dijelaskan perkaranya bukan di SP3, tapi masih pulbaket.(azf)
Tulis Komentar