DJ Koro-koro Panam Ditangkap Polisi, Nyambi Jual Ekstasi
Untuk kedua tersangka diterapkan Pasal 114, 112 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Riau juga menangkap dua tersangka kurir sabu membawa 1 kg sabu dari Tanjungbalai Karimun ke Mataram NTB. Sabu dibawa melalui jalur darat disamarkan dengan ditutup bungkusan ikan asin. Diamankan juga sebungkus ganja yang diakui tak sengaja dibawa tersangka.
Tersangka pertama yang ditangkap inisial FC ditangkap di Pool Bus ALS Pekanbaru. FC dapat upah Rp50 juta bawa sabu itu sampai ke Mataram NTB. Di Mataram NTB berhasil dilakukan control delivary dan berhasil juga menangkap yang menerima sabu ini inisial R.
Tersangka R sekali trip diupah Rp5 juta. Dia mengakui sudah 3 kali mengambil sabu ini dari Pekanbaru. Jadi, narkoba dari NTB umumnya dari Sumatera ini pengirimannya. Polisi sedang mengembangkan penyelidikan terhadap pengendalian yang sudah diketahui identitasnya dalam waktu dekat juga akan dilakukan pemeriksaan. Sabu ini persiapan untuk pesta akhir tahun di Mataram NTB.
Untuk kedua tersangka juga diterapkan Pasal 114, 112 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Disampaikan juga penangkapan pemilik daun ganja 600 gram di Kabupaten Kampar Riau telah berhasil diamankan Polres Kampar. Tersangka saat disergap polisi melompat dari lantai dua rumahnya. Namun kata Kombes Manang, kaki tersangka tidak patah melompat dari lantai dua rumahnya saking ketakutan, mungkin hanya terkilir. (azf)
Tulis Komentar