DISHUB RIAU AGAR SIDAK KE PERUSAHAAN OTOBUS

Menganiaya, Oknum Karyawan Bus ALS Ditangkap Polisi

Di Baca : 1814 Kali
Oknum karyawan Bus ALS Ditangkap polisi di Loket Bus ALS Jalan SM Amin Panam Pekanbaru karena menganiaya pengendara mobil lainnya. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Empat orang oknum karyawan Bus ALS diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama. Korban penganiayaan adalah, Fadel Islami bertiga temannya terjadi saat di dalam mobil hendak untuk pergi ke Talukkuantan Jalan Proklamasi depan Toko Young Tailor Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantantengah, Kabupaten Kuansing, Kamis 23 Januari 2025 sekira pukul 22.35 WIB.

Namung sayangnya ketika korban membuat laporan polisi pada hari Jum'at tanggal 24 pukul 03.00 WIB sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana justru disuruh oleh pihak kepolisian membuat surat Pengaduan Masyarakat (Dumas).

"Di saat tiba di halaman Kantor Kepolisian Resort Kuantan Singingi, pihak yang menerima keluhan masyarakat, dari pihak Kepolisian Resort Kuantan, itu diarahkan membuat Dumas diketahui, itu sudah jelas keras dugaan peristiwa pidana," ujar korban.

Korban hendak melaporkan empat  orang oknum karyawan Bus ALS yang dugaan tindak pidana penganiayaan diduga salah seorang karyawan Bus ALS mengkonsumsi narkoba yaitu supir kedua dan supir kedua tersebut menggunakan senjata tajam berdua parang dan diduga salah satu pelaku mengesumsi narkoba.

Namun bukan laporan korban yang diterima oleh oknum pihak Kepolisian Polres Talukkuantan membuat laporan polisi justeru berujung berargumentasi dalam teori hukum pidana.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar