Oknum Karyawan PO Bus ALS Mengancam Melukai dengan Parang Belum Ditangkap Polisi
Pekanbaru, Detak Indonesia--Perkara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum karyawan Bus ALS bersama - sama yaitu empat orang pelaku terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 sekira pukul 22.35 WIB.
Pelapor atas nama Fadel Islami bertiga teman lainnya di dalam mobil hendak untuk pergi ke Talukkuantan Kabupaten Kuantansingingi, Riau, mobil bertempat di Jalan Proklamasi di depan Toko Young Tailor Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing. Membuat laporan polisi pada hari Jumat 24 Januari 2025 pukul 03.00 WIB sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
Fadel Islami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum karyawan Bus ALS empat diduga pelaku. Namun sangat mengejutkan diduga salah seorang oknum karyawan Bus ALS mengkonsumsi narkoba yaitu supir kedua dan supir kedua tersebut menggunakan senjata tajam berupa parang dan parang tersebut berada di dalam bus ALS.
Karena dugaan pidana tersebut bukan hanya saja peristiwa dugaan pidana pengeroyokan, ada dugaan pidana dalam peristiwa berupa pengeroyokan, Undang-Undang Darutat Nomor 12/1951 pasal 2 ayat (1) joncto pasal 335 KUHP dan Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Seharusnya pihak Kepolisian harus cermat, dan teliti di dalam tindak pidana ada Mens Rea dan Actus Reus pihak Kepolisian Resort Talukkuantan Kabupaten Kuantan Singingi telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Perundang-undangan Kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Perundang-undangan Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak Kepolisian Resort Taluk kuantan Singingi ke Presiden, Kapolri, dan Pengawasan lainnya," kata Penasihat Hukum Pelapor Afriadi Andika SH MH.
Tulis Komentar