Oknum Karyawan PO Bus ALS Mengancam Melukai dengan Parang Belum Ditangkap Polisi
Diduga sangat keras karyawan supir pertama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan cincin, di saat ditanya oleh pihak Polisi Sektor Binawidya Panam Pekanbaru tidak ikut dalam kejadian dengan alasan "saya tidur dibangunkan oleh penumpang".
Selain itu, Kuasa Hukum Fadel Islami Afriadi Andika SH MH meminta kepada pihak Kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan dan menetapkan status sebagai DPO terhadap terlapor itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh Terlapor terhadap Fadel Islami jangan sampai terulang kembali terhadap Fadel Islami dan yang lainnya. Harus ditindak tegas perbuatan pengeroyokan, membawa senjata tajam parang tanpa hak dan diduga berencana membunuh yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan Indonesia.
Keluarga korban berharap satu orang tersebut diproses secara hukum. Di mana meminta suatu keadilan
sangat mencederai hati masyarakat dalam Bus ALS ugal-ugalan dalam mengendarai mobil/bus ALS dan diduga dengan sengaja membawa senjata tajam parang di dalam bus ALS.
Diduga pihak oknum Bus ALS menghalangi penyidikan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 221 KUHP. Tindakan ini dikenal sebagai obstruction of justice yang artinya upaya untuk menghalang-halangi proses hukum.
Sidak tersebut bertujuan memastikan keamanan dan keselamatan para pengguna jalan serta meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas. (*/di)
Tulis Komentar