Keluarga Korban Terus Menuntut Keadilan kepada Kepolisian

Oknum Karyawan PO Bus ALS Mengancam Melukai dengan Parang Belum Ditangkap Polisi

Di Baca : 1739 Kali
Oknum karyawan PO Bus ALS mengancam melukai korbannya dengan senjata tajam parang belum ditangkap polisi hingga Sabtu 1 Februari 2025. (ist)
 

Diduga pihak Kepolisian Resort Taluk Kuantan tidak berkerja secara profesional dan proporsional terhadap supir pertama yang diduga ikut memukul terhadap korban. Diduga pihak Kepolisian Resort Taluk kuantan Singingi dengan alasan saksi disaat kejadian kedua kalinya tidak ada, secara fakta hukum korban sebagai saksi korban.

Komjen Pol Drs Chryshnanda Dwi Laksana MSi menurut Penasihat Hukum Afriadi Andika SH MH menyatakan di berbagai media polisi sebagai penjaga kehidupan, pembangunan peradaban, pejuang kemanusiaan sebagai orang yang terpercaya dan diberikan amanah serta kepercayaan memegang kewenangan, kekuasaan, mewujudkan keamanan untuk melindungi.

Moral bagi polisi dalam pemolisiannya tatkala terabaikan maka akan hanyut, terbeli dan lebih jahat dari penjahat. Masyarakat membutuhkan transparansi dikarenakan polisi sebagai alat negara sebagai melindungi, memelihara dan menegakkan hukum sesuai peraturan Perundang-undangan Indonesia yang berlaku.

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang benderang seperti cahaya. Bahwa peristiwa tempat kejadian di Jalan Proklamasi di depan toko Young Tailor Kelurahan Sungai Jering  Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Riau.

Kamis malam pukul 22.00 saudara Fadel Islami (pelapor/korban) mengendarai mobil Toyota Hilux bersama tiga kawannya, Muhammad Anda (saksi/korban), Muhammad Andi (saksi), Pasra Andesi (saksi) menuju Kota Taluk Kuantan dari Kelurahan Muara Lembu, sampai di penurunan terakhir Sinambek, pada sekitar pukul 22.35 tepatnya di depan Young Tailor, Kelurahan Sungai Jering, terjadi laka bersenggolan dengan bus ALS dengan nomor polisi BK 7740 DL yang disebabkan bus ugal-ugalan menyalip truk pengangkut akasia saat tikungan dan pendakian memakan jalur jalan yang dikendarai pelapor, pada saat itu pelapor sudah mengelak hingga ke ram bahu jalan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar