HUMAS KEJATI RIAU BAMBANG:

Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Rugikan Negara Rp1.157.280.695

Di Baca : 1374 Kali
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum/Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Mantan Bupati Inhil 2 periode (2003-2008 dan 2008-2013), Indra Muchlis Adnan, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 - 2006 sebesar Rp1.157.280.695. Indra Muchlis resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/1/2023).

Dari pantauan di Kejati Riau, Indra Muchlis keluar dari Gedung Kejati Riau sekira pukul 14.30 dengan menggunakan rompi orange. Indra langsung dikawal petugas memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, penetapan tersangka Indra Muchlis, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, tahap dua dan penyidik telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Bambang menambahkan, Indra Muchlis Adnan disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar