Sidang Pemeriksaan Lapangan Kebun Sawit Koppsa-M

PN Bangkinang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan Wanprestasi Koppsa-M

Di Baca : 3907 Kali
Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (3/2/2025) menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait gugatan wanprestasi koperasi produsen sawit sukses makmur sebesar Rp140 miliar terhadap dana talangan negara di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau. (tsi)
 

Surya menilai bahwa pengurus saat ini seolah tidak belajar dari masa lalu yang berupaya melawan dengan cara-cara yang tidak elok. Kini, sang ketua Nusirwan yang sebelumnya menjanjikan akan melakukan transformasi, tak ubahnya seperti pendahulunya.

"Akibatnya, yang menjadi korban adalah para petani itu sendiri," tegasnya.

Carut marut sengkarut kepengurusan Koppsa-M memang telah berlangsung berlarut-larut. Seakan tabiat, setiap pengurus yang baru selalu berupaya mengambil keuntungan secara instan.

Persoalannya, para petani Koppsa-M sendiri telah beralih tangan. Meskipun dokumen agunan berada di Bank, mereka diduga memperjualbelikan aset secara gelap. Saat ini, hanya segelintir petani asli Koppsa-M tersebut. Sebagian besar lainnya, adalah mereka yang membeli kebun secara bawah tangan.

Karena hal itulah, mereka getol memutihkan areal yang mereka anggap telah dilakukan "transaksi" secara ilegal. Termasuk Nusirwan sendiri, juga bukan merupakan penduduk asli Desa Pangkalan Baru. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar