Sidang Pemeriksaan Lapangan Kebun Sawit Koppsa-M

PN Bangkinang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan Wanprestasi Koppsa-M

Di Baca : 3911 Kali
Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (3/2/2025) menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait gugatan wanprestasi koperasi produsen sawit sukses makmur sebesar Rp140 miliar terhadap dana talangan negara di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau. (tsi)
 

Ia mengatakan perusahaan telah menalangi koperasi seluruh kewajiban di lembaga perbankan menyusul wanprestasi yang dilakukan oleh pengurus saat ini dan sebelumnya.

Total talangan yang telah dikeluarkan perusahaan mencapai Rp140 miliar, terdiri dari pembiayaan pembangunan kebun, perawatan, hingga menyelesaikan seluruh kewajiban di perbankan. Sementara, saat seluruh kewajiban tuntas, pengurus koperasi yang dipimpin Nusirwan bermanuver seolah-olah telah dikriminalisasi.

Sehingga, para petani terabaikan, dan hak-hak petani justru berpotensi tergadaikan.  

Penyelamatan Carut Marut Koppsa-M

Melalui langkah hukum ini, ujarnya, justru menjadi upaya untuk menyelamatkan Koppsa-M dari kepengurusan yang tidak transparan dan semena-mena saat ini, setelah terakhir kali ketua koperasi periode sebelumnya, Anthony Hamzah, tersandung masalah hukum hingga divonis bersalah.

Ia berharap, langkah ini ditempuh untuk menyelesaikan persoalan dengan pengurus koperasi yang mulai menunjukkan gejala blunder.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar