Debu berserakan

Galian C Meresahkan Warga dan Pengguna Jalan di Bangka Tengah

Di Baca : 1086 Kali
Galian C meresahkan warga dan pengguna jalan di Desa Sambong Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah. (ist)
 

Terkait temuan tersebut tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum terdekat dikarenakan sangat meresahkan warga dan mengganggu pengguna jalan dari debu mobil truk-truk pengangkut pasir galian C.

Dan aparat penegak hukum setempat untuk segera mengambil tindakan dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UU Nomor 3/ 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.

Adapun bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, ”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). (ags)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar