PERADILAN KIP RIAU

Jikalahari Tuntut Pansus RTRW DPRD Riau

Di Baca : 4555 Kali
Pansus RTRWP Riau di DPRD Riau. (Foto Ist)

Dalam  UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga memberikan ruang yang besar kepada masyarakat untuk mengetahui dan memberikan masukan dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan serta. Peran masyarakat tersebut diatur dalam Pasal 60 huruf UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Yang berbunyi: Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk: a. Mengetahui rencana tata ruang.

Jikalahari merekomendasikan kepada Majelis Komisi Informasi Provinsi Riau untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Memutuskan Ranperda RTRW Provinsi Riau adalah informasi yang tidak dikecualikan.

2. Menyatakan bersalah terhadap Termohon atas tidak ditanggapinya permohonan pemohon.

3. Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana yang diminta oleh pemohon secepatnya.(lrs/azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar