Jikalahari Tuntut Pansus RTRW DPRD Riau

• perizinan;
• pengaturan yang memberikan sanksi kepada Masyarakat; dan
• pengaturan lainnya yang berdampak sosial.
Bahkan pada pasal 4 menyebutkan: “ Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah: mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat; dan Mengembangkan sistem informasi penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berupa layanan daring (online) dengan memperhatikan kondisi dan kesiapan daerah.
“Artinya draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan dokumen pendukungnya adalah data yang terbuka, bahkan tidak harus diminta melainkan proaktif untuk menyampaikan melalui media – media yang mudah diakses oleh masyarakat,” kata Okto.
Tulis Komentar