PERADILAN KIP RIAU

Jikalahari Tuntut Pansus RTRW DPRD Riau

Di Baca : 4553 Kali
Pansus RTRWP Riau di DPRD Riau. (Foto Ist)

DPRD adalah badan publik yang memiliki tugas dan pokok fungsi serta memiliki kewenangan untuk membahas peraturan daerah sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD bahwa fungsi DPRD salah satunya adalah fungsi Legislasi. 

“Maka DPRD adalah badan publik yang memiliki kewenangan untuk memberikan informasi yang  diminta oleh Jikalahari. Alasan yang disampaikan Termohon bertentangan UU KIP,” kata Okto.

Kedua, Informasi yang diminta Pemohon bukan informasi yang dikecualikan.  Pihak Termohon menyatakan bahwa informasi yang diminta Jikalahari adalah informasi yang dikecualikan karena masih dalam bentuk Ranperda dan sedang dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Pada UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sangat mengedepankan asas keterbukaan dalam pembentukan Perda. Bahkan secara jelas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi Rancangan Peraturan Daerah berserta dokumen pendukunganya diatur dalam BAB XI pasal 96 ayat yang  berbunyi ;  untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Pada Peraturan Pemerintah 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Publik dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah dalam pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar