Jikalahari Tuntut Pansus RTRW DPRD Riau

“Kami menilai alasan yang disampaikan oleh Termohon mengada-ada dan tidak berdasar peratuan dan perundangan tentang keterbukaan informasi dan partisipasi publik,” kata Okto Yugo Setiyo, Staf Kampanye Jikalahari.
Jikalahari menyimpulkan bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang tidak dikecualikan dan DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tersebut berdasarkan:
Pertama, Termohon adalah badan Publik yang berwenang memberikan informasi Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Tulis Komentar