Ditreskrimsus Polda Riau Kembali Tangkap Tersangka PETI Kuansing

Barang Bukti yang diamankan sebagai berikut TKP 1 (rumah 1 Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Teluk kuantan) :
1. Uang sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
2. 1 (satu) buah tabung oksigen;
3. 1 (satu) buah tabung gas 3 kg;
4. 1 ( satu) buah selang + regulator gas;
5. 1 (satu) buah timbangan;
6. 1 (satu) buah mangkok pijar;
7. 100 (serratus) buah tembikar;
8. 1 (satu) buah ember aluminium;
9. Emas pentolan dengan berat 51 gram
TKP 2 (Rumah 2 Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Teluk kuantan)
1. Uang sejumlah Rp180.800.000,- (seratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
2. Uang sejumlah Rp11.722.000,- ( sebelas juta tujuh ratus dua puluh dua juta rupiah);
3. Buku catatatan;
4. Bon kertas;
5. Timbangan digital;
6. Emas pentolan dengan berat 203,48 gram.
Pasal yang disangkakan :
- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3/ 2020 berbunyi "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3/2020 berbunyi "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (azf)
Tulis Komentar