Seputar Riau Sekitarnya

Judi Gelper Aktif Lagi di Jalan Riau Pekanbaru, Togel Marak di Inhil

Di Baca : 3493 Kali
istimewa
 

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal ini membedakan hukuman bagi penjudi dan bandar:

Pasal 303 KUHP menjerat para pemain atau penjudi. Pasal 303 KUHP digunakan untuk menjerat pemilik tempat atau bandar perjudian.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Polres Indragiri hilir dan Polda Riau untuk segera menindak tegas aktivitas perjudian Togel di wilayah tembilahan dan sekitarnya, dan Gelper di Kota Pekanbaru agar masyarakat nyaman. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar