SHABU DARI ACEH

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus 4 kg Narkoba

Di Baca : 1911 Kali
Press release Polresta Pekanbaru dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH terkait Pengungkapan narkoba 4 kg shabu disampaikan di Lobi Mapolresta Pekanbaru Senin, (30/4/2018).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto Sik SH MH, didampingi Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P Sik, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SH SIK, bersama sejumlah awak media,menghadirkan seorang tersangka yang berinisial KM (39) yang berasal dari Kecamatan Simpang Mamplan Kabupaten Bireuen Aceh serta barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4 kg lebih yang telah dikemas didalam empat bungkus plastik teh warna hijau.

Kapolresta menerangkan penangkapan dilaksanakan Senin (30/4/2018) oleh Polsek Senapelan bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru dan Direktorat Narkoba Polda Riau berkat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Nakoba.

Kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Senapelan Kompol Agung T SIK dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Senapelan beserta anggota opsnal Polsek senapelan langsung melakukan penyelidikan dan setelah didapati ciri - ciri pembawa barang, pelaku ditangkap di Jalan Juanda Pekanbaru seputaran Kampung Dalam. 

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam tas yang dibawa tersangka ditemukan (satu) bungkus besar plastik yang di lakban hitam yang berisikan empat bungkus plastik teh warna hijau yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu total berat 4 kg lebih.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam ekspos tersebut menyatakan dengan berhasilnya ditangkap pelaku ini telah menyelamatkan 24.500 jiwa generasi muda dengan senilai Rp6.177.000.000 ( Enam Miliar Seratus Tujuh puluh tujuh juta rupiah). 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114  ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancama hukum pidana mati/ seumur hidup dan minimal penjara 5 tahun.

Tersangka telah membawa barang haram tersebut sebanyak tiga kali, yang pertama berhasil  dan kedua kalinya gagal karena miss jaringan dan yang ketiga kalinya berhasil ditangkap dengan upah sebesar Rp15 juta sekali pengiriman. 

Kapolresta dalam menjawab pertanyaan media menjelaskan Polresta Pekanbaru sampai saat ini telah berhasil mengungkap kasus Narkoba seberat lebih 13 Kg. Kapolresta juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Pekanbaru yang telah memberikan informasi.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar