Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Lima Tersangka Sindikat Curanmor Kejahatan Terorganisir
Saat proses penangkapan, tiga dari lima tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun diabaikan. Akhirnya, dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan mereka.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari penangkapan ini, diamankan enam unit sepeda motor, dengan rincian satu unit milik pelaku yang digunakan untuk beraksi, dan lima unit hasil curian berbagai merek Honda tipe matic varian Vario, Scoopy dan Beat.
Dua di antaranya sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan oleh korban Dwi Lestari br Purba (21), warga Berastagi, kehilangan motornya di Indomaret Jalan Jamin Ginting, Kamis (24/4/2025) malam. Dan satu lagi, sepeda motor yang dicuri di depan Ganesha Pajak Roga Berastagi, Sabtu (24/5/2025) malam, yang dialami oleh Renita br Sembiring (35), petani, warga Berastagi.
Selain kendaraan, turut diamankan 1 buah kunci T dan 1 mesin gerinda yang digunakan untuk membuat kunci palsu.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan pasal 480 KUHP untuk penadah, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan 4 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM MTr Opsla, melalui Kasi Humas, Iptu Pedoman, menyampaikan apresiasinya atas kinerja anggota di lapangan. Masyarakat Kabupdate Karo khususnya Kabanjahe dan Berastagi yang sempat resah karena maraknya curanmor kini dapat merasa lebih aman setelah sindikat ini berhasil ditangkap.
Tulis Komentar