Saat Idul Adha 1446 H dan Sholat Jumat Kepergok Wartawan

Sepekan Pasca Disanksi Pertamina, SPBU Tabek Gadang, Kembali Layani Pelansir Ilegal Bio Solar

Di Baca : 26573 Kali
Aktivitas diduga ilegal pelansir BBM bio solar subsidi di SPBU Tabek Gadang milik Ivan Herman di Jalan SM Amin Panam Pekanbaru, Riau, Jumat siang saat Idul Adha 1446 H, 6 Juni 2025 dan saat umat Islam sholat Jumat sekitar pukul 12.15 WIB, dan kepergok lagi sepekan lalu dan telah disanksi Pertamina. Kali ini pelansir main lagi. Alamak! (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Uniknya mobil kecil ini, bisa mengisi BBM bio solar sekelas truk besar lebih dari kendaraan roda enam. Sempat perang mulut di SPBU antara pelansir dengan wartawan. Pelansir marah kepada wartawan yang mengecek aktivitasnya. Sekejab saja ramai kawanan sindikat pelansir melancarkan perang mulut dengan wartawan dengan mengatakan ini tempat umum. Mereka nampak lebih berani menghardik wartawan yang melakukan kontrol sosial penyimpangan penggunaan solar subsidi. Seperti ada beking di belakang mereka yakni oknum penampung solar subsidi. Namun wartawan sabar, pergi dengan tenang karena telah menemukan bukti permulaan dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi jenis bio solar di SPBU itu. Dan agar Pertamina Pekanbaru menindak praktik meyimpang ini dilakukan lagi setelah sepekan lalu melakukan hal sama.

Untuk diketahui sepekan lalu, pasca disanksi Pertamina, SPBU Nomor 14.282.683 milik Irvan Herman kembali disorot, supir Mobil L300 isi tanki solar subsidi sendiri di SPBU itu. Kendati,  PT Pertamina sempat memberikan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.282.683 Tabek Gadang milik Irvan Herman, namun, SPBU ini tidak kapok memainkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar subsidi atau Biosolar.

Pasalnya, beberapa waktu lalu mobil diduga pelansir Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi terekam kamera mengisi sendiri tanki mobil mereka di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tabek Gadang Nomor 14. 282.683 Jalan SM Amin Kelurahan Tabek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Riau.

Padahal, pelaku penyelewengan BBM bersubsidi bisa didenda Rp60 miliar atau dipidana 6 tahun berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar