Di Pantai Raja Kampar

Lahan 5 Ha Disbun Riau Disewakan ke Swasta, Akan Dilaporkan ke Polda dan Kejati Riau

Di Baca : 1211 Kali
Lahan 5 hektare milik Pemerintah Riau Dinas Perkebunan Riau di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Riau disewakan untuk pembibitan sawit PT PT Prima Agri Nusa. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

2. Keterkaitan dengan Pihak Tertentu:
Muncul dugaan adanya keterkaitan antara pihak yang mendapatkan izin lahan dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan bisnis dalam sektor sawit.

3. Kurangnya Transparansi:
Proses perizinan dan pengelolaan lahan seringkali kurang transparan, sehingga sulit untuk melacak bagaimana lahan tersebut digunakan dan apakah sesuai dengan peruntukannya.

4. Dampak Lingkungan dan Sosial:
Alih fungsi lahan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat, seperti alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan sawit, deforestasi, dan konflik agraria.

Penting untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan ini untuk memastikan bahwa lahan pemerintah digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Sampai berita ini di terbitkan, tim Investigasi DPP TOPAN RI dan media akan menggali informasi sekira ada penyelewengan akan dilaporkan ke pihak APH dari Polda Riau dan Kejati Riau. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar