PPK Pengadaan Tanah untuk Jalan TOL, Eva Monalisa Tambunan:

Eksekusi 11 Persil Bidang Tanah untuk Jalan TOL di Rumbai Pekanbaru Dipermasalahkan Warga

Di Baca : 883 Kali
Para pihak terkait saat melakukan eksekusi di lokasi tanah bermasalah di kawasan wilayah ex PT Caltex yang saat ini sudah berganti nama menjadi Pertamina Hulu Rokan (PHR).(f.ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 2.7 Ruas Rengat-Pekanbaru Wilayah Kota Pekanbaru, baru baru ini 25 Juni 2025, lewat Pengadilan Negeri Pekanbaru, melakukan eksekusi terhadap 11 bidang lahan masyarakat yang bermasalah.

Di mana lahan-lahan masyarakat tersebut mempunyai alas hak yang tumpang tindih dengan Barang Milik Negara (BMN). Tanah bermasalah itu terdapat di kawasan pengelolaan SKK Migas (ex PT Caltex), yang tercatat dalam Aset Kementerian Keuangan berdasarkan SK Gubernur Riau Tahun 1959 dan Balai Jalan Nasional (BPJN) Riau berdasarkan Daerah Milik Jalan.  

Terdapat di wilayah Kelurahan Rumbai Bukit Pekanbaru sebanyak sembilan bidang, dan dua bidang lainnya di Kelurahan Muara Fajar, Pekanbaru.

Adapun luas tanah tersebut keseluruhan seluas 2.173 m2, dengan nilai UGK sebesar Rp1 miliar lebih.

Demikian diungkapkan Eva Tambunan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah TOL Pekanbaru 2.7 Ruas Rengat-Pekanbaru Wilayah Kota Pekanbaru, kepada DetakIndonesia di ruang kerjanya di Pekanbaru Selasa (8/7/2025).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar