Kajati Riau Tak Mampu Ungkap Perkara Tipikor di BUMD PT SPRH ! Ganda Mora: Jangan Macam Harimau Ompong
Di Baca : 2439 Kali
Ketua Umum DPN Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH MSi.
Selanjutnya, Kejati Riau melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Rahman Dirut BUMD PT SPRH (Perseroda) dan Zulkifli Kuasa Hukum PT SPRH. Namun sampai saat ini proses hukum belum membuahkan hasil yang diharapkan khususnya masyarakat Kabupaten Rohil.
Dalam hal ini Ketua Umum DPN Indepanden Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH MSi meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk turun tangan melakukan supervisi dan pengawasan terhadap penanganan kasus yang ditangani Kejati Riau, jelasnya. (tim)
Tulis Komentar