PLTBg Terantam mampu menghasilkan listrik 700 KVA

PTPN IV PalmCo dan BRIN Perkuat Sinergi Wujudkan Agroindustri Lestari

Di Baca : 2437 Kali
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus memperkuat kolaborasi yang telah terjalin sangat baik dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT) melalui pengolahan limbah cair sawit atau palm oil mill effluent (POME). (Dok. Humas PTPN IV Regional III)

"Transformasi skema kerja sama PLTBg Terantam dari KSO menuju Fasilitasi Industri mempertegas komitmen dalam mendukung target net zero emission Indonesia 2060"

Pekanbaru, Detak Indonesia--PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus memperkuat kolaborasi yang telah terjalin sangat baik dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT) melalui pengolahan limbah cair sawit atau palm oil mill effluent (POME).

Hal itu ditandai dengan kelanjutan transformasi kerja sama pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) yang berlokasi di salah satu entitasnya di Provinsi Riau, PTPN IV Regional III, tepatnya di pabrik kelapa sawit (PKS) Terantam, Kabupaten Kampar, Riau.

PLTBg Terantam yang beroperasi sejak 2020 lalu tersebut merupakan salah satu hasil kolaborasi apik sektor pemerintah; BRIN dan BUMN; PTPN V (sebelum menjadi PTPN IV Regional III). Saat itu, PLTBg Terantam menjadi salah satu lompatan besar dalam industri perkebunan sawit dan menjadi jawaban atas persoalan limbah POME yang mengancam.

Kini, kerja sama tersebut memasuki babak baru menyusul perubahan entitas korporasi dan kelembagaan. PTPN V, telah bergabung ke dalam PTPN IV (PalmCo) per 1 Desember 2023. Di sisi lain, Pusat Pelayanan Teknologi (Pusyantek) BRIN sebagai mitra juga mengalami transformasi kelembagaan menjadi Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Skema yang sedang dirancang para pihak adalah bentuk kerja sama fasilitasi industri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.02/2021 yang berfokus pada penggunaan fasilitas riset dan inovasi untuk kegiatan yang berbasis riset, lisensi, uji coba hasil riset/produk, dan/atau pembinaan atau bimbingan industri, dengan nilai PNBP ditetapkan sebesar nominal yang tercantum dalam kontrak kerja  sama.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar