Premanisme Meresahkan Pedagang Bundaran Tugu Keris Pekanbaru, Gerobak Pedagang Dirusak !
Itu mempunyai lebih dari satu tujuan, kalau ya harus dianggap bahwa satu perbuatan yang dilakukannya itu merupakan gabungan beberapa perbuatan apabila satu perbuatan materiel melanggar lebih dari satu kepentingan hukum, maka ia harus dianggap sebagai gabungan beberapa perbuatan.
Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang benderang seperti cahaya.
Muljatno, seperti yang diketahui, membuat perbedaan antara
pertanggung jawaban pidana dan perbuatan pidana melalui
penerapan konsep hukum Anglo Saxon. Dalam undang-undang hukum pidana, perbuatan yang melanggar semua elemen suatu pasal dianggap sebagai perbuatan pidana.
Di dalam Undang-Undang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum untuk mempercepat tugas penyelesaian kasus tanpa batas waktu untuk menyelidiki tindak pidana umum sehingga penanganan perkara menjadi optimal sebab banyak kewenangan yang diberikan Undang-Undang disalahgunakan oleh oknum.
Premanisme adalah penyakit sosial yang harus segera dibersihkan. Meminta kepolisian untuk memberantas premanisme yang merupakan salah satu faktor yang dapat menganggu kondusivitas wilayah. (di)
Tulis Komentar