Belum Diproses Hukum

Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Disebut-sebut di Persidangan

Di Baca : 2331 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepolisian Polresta Pekanbaru hingga kini belum  menetapkan tersangka terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Pekanbaru Kris dan Sal kasus dugaan suap pembuatan paspor.

Padahal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru Selasa April lalu,Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, terdakwa seorang calo telah  menyetorkan uang ke rekening pribadinya terhadap dua orang ASN yakni Kris memperoleh sebesar Rp19.350.000 sementara Sal sebesar Rp2.250.000.

Uang tersebut berasal dari biaya pengurusan paspor masyarakat yang diminta terdakwa Wandri melebihi ketentuan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar