Ini Respon Polbeng Digugat Ratusan Milyar, Terkuak Fakta Baru!

Fakta Baru Menyeruak: Kasus Dosen Polbeng Gugat Dewan Senat, Kini Dugaan Pemalsuan Dokumen SKP

Di Baca : 2025 Kali

Bengkalis, Detak Indonesia -- Kasus dosen Politeknik Negeri Bengkalis yang menggugat Dewan Senatnya bernilai ratusan miliar semakin menarik perhatian publik. Dari pemberitaan yang beredar selama ini dikatakan bahwa dosen yang bernama Suharyono menggugat Dewan Senat Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) sebagai bentuk memperjuangkan haknya untuk kenaikan jabatan fungsional menjadi Lektor Kepala.

Suharyono beralasan, pihak kampus telah menghambat kenaikan pangkatnya, padahal seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, akibatnya dia merasa dirugikan yang kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis dengan menuntut ganti rugi materil senilai Rp.3.615.816.000 (tiga miliar enam ratus lima belas juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) dan ganti rugi in materil senilai Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Selain itu, Suharyono dalam Gugatannya juga penetapan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 per hari.

“Yang harus dibayarkan masing-masing para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (ingkracht van gewijde),” bunyi gugatan Suharyono yang media ini kutip dari data umum SIPP PN Bengkalis dengan nomor register 34/Pdt.G/2025/PN Bls.

Namun ternyata ada fakta baru yang menyeruak ke permukaan membuat nalar publik kembali berfikir ulang apakah informasi yang beredar selama ini telah secara utuh diterima publik.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar