Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas

SPBU 14.261.530 Bukittinggi Sarang Mafia Minyak Subsidi, Adanya Temuan Nopol Berbeda

Di Baca : 3310 Kali

 

“Kalau SPBU itu tidak usah heran pak. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak Pertalite dan biosolar di situ pakai mobil siluman sampai-sampai warga yang mau isi minyak pakai kendaraan  mobil atau sepeda motornya harus menunggu lama sampai mereka selesai," ujar warga tersebut.

Jelas terlihat pengisian BBM Subsidi menggunakan mobil siluman atau di sebut mobil lansir, ini jelas melanggar sejumlah regulasi aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen Dan mobil langsir  untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke Mobil lansir atau di sebut mobil siluman yang berpotensi melanggar ketentuan.

Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke pengawas SPBU secara langsung, banyak wartawan yang datang ke spbu ini, ada yang dari Sumatera barat, menuju pekanbaru, dilakukan untuk pengisian pertalite atau pun biosolar  menggunakan mobil Siluman.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar