Pernyataan Masrul Ali tidak sesuai dengan amar putusan hukum

Hak Jawab Pemberitaan 1.602 Ha Kebun Sawit dalam Kebun PTPN IV Regional III Diukur untuk Dieksekusi

Di Baca : 1505 Kali
Menanggapi pemberitaan di Detak Indonesia dengan judul 1.602 Ha Kebun Sawit dalam Kebun PTPN IV Regional III Diukur untuk Dieksekusi yang melibatkan pernyataan dari Masrul Ali alias Kimat, dengan ini PTPN IV Regional III menyampaikan hak jawab untuk meluruskan informasi yang tidak tepat dan menyesatkan publik. Foto inset Masrul Ali (Kimat).(tim)
 

4.       Pemeriksaan lahan ini juga dilatar belakangi adanya kesediaan perusahaan untuk melaksanakan kembali Pembangunan kebun kelapa sawit Pola KKPA seluas 1.620 Ha di atas tanah milik Masyarakat Desa Gobah yang status lahannya wajib ‘clean and clear’.

5.       Sebagaimana amar putusan tersebut, pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 1.620 Ha ini, dipersyaratkan harus dilaksanakan di atas tanah milik Masyarakat Desa Gobah, bukan di lahan hak milik pihak lain.  Untuk itu sebelum pelaksanaan pembangunan kebun pola KKPA seluas 1.620 Ha oleh PTPN dengan Pola KKPA, maka terhadap pernyataan Masrul Ali Cs tentang tersedianya lahan untuk dibangun kebun pola KKPA diperlukan pemeriksaan lapangan, apakah tanah yang dimaksud adalah ‘clean and clear’ artinya tidak dibebankan hak atas tanah pihak lain, demi menghindari timbulnya masalah dikemudian hari.

6.       PTPN IV Regional III secara konsisten menyatakan kesediaannya meneruskan Pembangunan kebun Pola KKPA sebagaimana perintah amar putusan yakni : “Memerintahkan kepada Terbanding (perusahaan) untuk melaksanakan kembali Pembangunan kebun kelapa sawit Pola KKPA seluas 1.620 Ha di atas tanah milik Masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar”.  Artinya kesediaan Perusahaan meneruskan membangun kebun Pola KKPA ini tentu dengan syarat yaitu ;  telah tersedianya areal 1.620 Ha yang clear and clean (bebas dari sengketa dan klaim pihak lain) dan merupakan tanah milik masyarakat Desa Gobah. 

7.       Kami turut menegaskan, bahwa dasar perolehan HGU Perusahaan yang ada di kebun Sei Pagar adalah berdasarkan SK Menteri Pertanian, Izin lokasi dari Gubernur Riau, Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan, dan SK HGU dari BPN ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan tanah yang diklaim Masrul Ali Cs.

8.       Perlu juga kami sampaikan, pada dasarnya PTPN IV Regional III telah memenuhi kewajiban dengan membangun kebun KKPA seluas 380 Ha (Tahap I: 100 Ha, Tahap II: 280 Ha) untuk masyarakat Desa Gobah yang saat ini diwakili Masrul Ali Cs. Pembangunan ini dilakukan sesuai ketersediaan lahan yang disampaikan Masyarakat Desa Gobah melalui KUD KOPSA-SM yang dibentuk masyarakat. Hingga saat ini, KUD KOPSA-SM selaku perwakilan hukum masyarakat, tidak pernah ada lagi menyerahkan lahan tambahan yang clear and clean untuk memenuhi sisa luasan yang disepakati.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar