Pernyataan Masrul Ali tidak sesuai dengan amar putusan hukum

Hak Jawab Pemberitaan 1.602 Ha Kebun Sawit dalam Kebun PTPN IV Regional III Diukur untuk Dieksekusi

Di Baca : 1507 Kali
Menanggapi pemberitaan di Detak Indonesia dengan judul 1.602 Ha Kebun Sawit dalam Kebun PTPN IV Regional III Diukur untuk Dieksekusi yang melibatkan pernyataan dari Masrul Ali alias Kimat, dengan ini PTPN IV Regional III menyampaikan hak jawab untuk meluruskan informasi yang tidak tepat dan menyesatkan publik. Foto inset Masrul Ali (Kimat).(tim)
 

9.       Tidak hanya itu saja, dari hasil pemeriksaan lapangan kemarin oleh Pengadilan dan BPN Kampar, kami menilai terdapat fakta bahwa Masrul Ali Cs tidak menunjukkan lokasi lahan yang sama saat dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di perkara No. 16/PDT.G/2022/PN.BKN yang mana lokasi saat pelaksanaan sidang PS lahan yang ditunjuk adalah di luar HGU Perusahaan. Namun saat pelaksanaan peninjauan lokasi kemarin, Masrul Ali Cs menunjuk lokasi yang jauh beda dan malah bergeser jauh dari lahan yang ditunjuk saat sidang PS, lokasi yang ditunjuk kemarin adalah lahan HGU PTPN yang sudah ditanam kelapa sawit yang tidak ada sangkut pautnya di perkara yang diajukan. Namun demikian kami tetap akan menunggu hasil floting yang sedang dilakukan pihak BPN Kampar dan Pengadilan atas hasil pemeriksaan lapangan ini.

Dengan demikian, pemberitaan yang telah terlanjur terbit sangat tidak tepat dan berpotensi menyebabkan disinformasi di masyarakat. Perusahaan justru taat pada putusan pengadilan dan menunggu pemenuhan syarat dari pihak perwakilan masyarakat. Kami mengharapkan pemberitaan ini dapat diluruskan untuk memberikan pemahaman yang benar, faktual, dan berimbang kepada publik.

Hormat kami, Wahyu Awaluddin, Kuasa Hukum PTPN IV Regional III. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar