Diduga Lalai Bayar Pidana Denda, LSM Perisai Laporkan PT DSI ke Kejati Riau
Selain Pidana denda Rp6 miliar, PT DSI juga harus membayar sanksi denda lain terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo pasal 118 jo pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32/2009.
Hal ini ditetapkan berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor 8/Pid.B/LH/ 2021/PN.Siak tanggal 24 Mei 2021 atas nama Terdakwa PT Duta Swakarya Indah.
Amar putusan berbunyi;
Mengadili:
1. Menyatakan terdakwa PT Duta Swakarya Indah yang diwakili oleh Direktur Utama yaitu Dharlies Bin M Syarif tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup" sebagai mana dalam dakwan alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.0000 (satu milyar rupiah);
3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana sejumlah Rp4.565.097.216.00 (empat milyar lima ratus enam puluh lima juta sembilan puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah).
Tulis Komentar