Diduga Lalai Bayar Pidana Denda, LSM Perisai Laporkan PT DSI ke Kejati Riau
Sunardi berharap dengan masuknya laporan ini, Kejati Riau dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam dua putusan tersebut di atas.
Terkait belum ditunaikannya Pidana denda ini, Direktur PT DSI, Misno ketika dikonfirmasi Rabu (3/12/2025) belum memberikan jawaban. Pesan via aplikasi WhatsApp telah terkirim dengan status centang dua abu-abu. Namun hingga berita ini dirilis, pesan belum digubris.
Demikian juga Kajari Siak Heri Yulianto SH MH yang dikonfirmasi Rabu (4/12/2025) belum memberikan penjelasannya.
Bahwa alasan LSM Perisai melaporkan:
1. Kantor Kejari Siak berdasarkan informasi via Whatsap telah melayangkan surat penagihan sanksi denda, namun belum dilakukan pembayaran oleh PT DSI.
2. Bahwa perintah Putusan Pengadilan terhadap sanksi denda sudah 5 tahun tidak dijalankan.
3. Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Dr Rubintan Sulaiman Ahli Pidana Forensik menyebutkan Putusan Pengadilan wajib ditaati, jika tidak ditaati itu bukan Wanprestasi, namun merupakan perbuatan penggelapan dan merupakan ranah Tipikor (tindak pidana korupsi). (tim)
Tulis Komentar