TIGA TAHUN SEMBUNYIKAN PETA BIDANG TANAH

BPN Kampar Digugat Kopsa-M

Di Baca : 2742 Kali
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Riau.(Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia--Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar ke Komisi Informasi Publik (KIP) Perwakilan Riau.

Gugatan sengketa informasi publik ini diajukan oleh Kopsa-M pada 18 Desember 2019 lalu.

Dalam gugatan, Kopsa-M menuding BPN Kampar sengaja menutup-nutupi informasi tentang peta bidang tanah.

"Ini adalah sidang kedua setelah yang pertama digelar Selasa (14/1/2020) lalu," kata Kuasa Hukum Kopsa-M, Suwandi, Senin (20/1/2020).

Pada persidangan pertama, KIP telah mengemukakan bahwa salinan peta yang diminta Kopsa-M tidak termasuk informasi yang bersifat rahasia.

Ia mengungkapkan, gugatan ke KIP akhirnya ditempuh karena BPN Kampar tak kunjung memberikan peta bidang dan peta situasi tanah milik Kopsa-M.

Gugatan ini buntut dari permintaan untuk mendapatkan informasi yang telah disampaikan ke BPN Kampar sejak 2017 silam belum juga digubris lembaga tersebut.

"Sudah tiga tahun, peta bidang dan peta situasi sudah diminta, tetapi sampai sekarang BPN Kampar belum menyerahkan," sebutnya.

Menurutnya, salinan peta yang diminta pertama sekali disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten Kampar. Kala itu, Pemkab Kampar memediasi konflik kepemilikan lahan antara Kopsa-M dengan PT Langgam Harmoni yang dahulu bernama PT Air Jernih.

Pada mediasi tersebut Oknum Pejabat BPN menyanggupi dan menyatakan bersedia menyerahkan salinan peta seperti yang diminta. Selama dua tahun lebih, salinan peta tak kunjung diberikan.

2019 silam pihak Kopsa-M mengajukan permintaan secara tertulis ke BPN namun hasilnya tetap nihil. Menurut Suwandi, BPN tidak pernah menyatakan keberatan atas permintaan tersebut.

Bahkan, BPN mengakui sebagai pihak yang berhak memperoleh informasi tentang salinan peta yang diminta. Namun tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, salinan peta tak diberikan.

"BPN sempat beralasan softcopy-nya ada, tapi hardcopy-nya masih dicari. Tiga tahun mencari terus alasannya tentu mengada-ada namanya," ucapnya seraya menambahkan, Kopsa-M telah sangat dirugikan atas tidak diberikannya salinan peta tersebut.‎

Menurutnya, sikap BPN Kampar tidak sesuai dengan kebijakan digitalisasi data dan informasi di tubuh lembaga tersebut.

"BPN Kampar tidak profesional memberi pelayanan informasi kepada masyarakat," ujarnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan publik yang tidak menyerahkan informasi atas permintaan, menyediakan informasi, bisa dipidana," pungkas Suwandi. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar