RAPAT PARIPURNA DPRD SIAK 2 APRIL 2018

Bahas juga Tiga Ranperda

Di Baca : 5851 Kali
Rapat paripurna DPRD Siak, Senin (2/4/2018).

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menanggapi Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disampaikan oleh Oloan Munthe. Terhadap masukan saudara mengenai biaya yang ditarik dari retribusi dan uang deviden penyertaan modal dari pelaksanaan tiga Ranperda yaitu: Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Siak kepada PT Bank Riau Kepri Cabang Siak untuk penguatan modal usaha mikro, kecil dan menengah hendaknya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dapat kami jelaskan bahwa pendapatan asli daerah yang didapat dari pelaksanaan Peraturan Daerah tentang retribusi dan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah telah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Siak.

Fraksi Partai Amanat Nasional Plus menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional Plus yang disampaikan oleh  Agustiawarman SH dapat kami sampaikan bahwa
menanggapi masukan saudara mengenai besaran denda yang dituangkan di dalam Ranperda pengawasan kelebihan muatan angkutan barang harus disesuaikan supaya ada efek jera dan ketegasan dalam pelaksanaan pengawasan angkutan barang dimana angkutan barang yang melebihi dari ukuran yang seharusnya harus membayar denda dan menurunkan kelebihan barang hal ini menjadi catatan kita bersama dan akan kita sempurnakan dalam pembahasan nantinya sehingga Ranperda ini menjadi sangat penting untuk menjaga keselamatan, kelancaran, keamanan lalu lintas di Kabupaten Siak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar