Marak Aktifitas SPBU 14.255. 590 Melayani Mobil Lansir dan Jerigen, Pengawas SPBU Rozi Seolah-olah Kebal Hukum
"Kalau SPBU itu tidak usah heran pak. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak ada yang pakai jerigen dan ada juga mobil lansir Pertalite dan biosolar, sampai-sampai warga yang mau isi minyak pakai kendaraan motor dan mobil melintas harus menunggu lama sampai mereka selesai," ujar warga tersebut.
Jelas terlihat pengisian BBM Subsidi ini jelas melanggar sejumlah regulasi aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen dan mobil lansir untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.
Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke mobil lansir atau disebut mobil siluman dan memakai jerigen yang berpotensi melanggar aturan undang undang.
Menindak lanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke Rozi pengawas SPBU secara langsung, banyak wartawan yang datang ke SPBU ini, ada yang dari Sumatera Barat, menuju ke Padang dan Pekanbaru dilakukan untuk pengisian minyak pun susah untuk pengisian biosolar dan Pertalite.
Tulis Komentar