Aparat Berwenang Belum Bertindak

Marak Aktifitas SPBU 14.255. 590 Melayani Mobil Lansir dan Jerigen, Pengawas SPBU Rozi Seolah-olah Kebal Hukum

Di Baca : 1708 Kali

 

Pengawas SPBU Rozi seolah olah kebal hukum, dikonfirmasi tim ke ponselnya Selasa (6/1/2026) dia belum menjawab. Seperti kebal hukum di wilayah hukum Kapolsek Toboh Gadang seolah-olah SPBU kebal hukum.

Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.

Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar