Tiang Listrik PLN Berdiri Tanpa Kabel di Inhu Diduga Mangkrak
Situasi ini memicu pertanyaan publik:
1. Apakah proyek ini terkendala anggaran, salah perencanaan, atau lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek PLN di lapangan?
Apabila proyek ini dibiayai menggunakan anggaran negara, APBN, atau dana investasi PLN yang bersumber dari keuangan negara, maka pekerjaan yang terbengkalai dan tidak selesai tepat waktu berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan
2. Pasal 28 dan Pasal 29:
Mengatur kewajiban penyedia tenaga listrik untuk menjamin pelayanan yang berkesinambungan,andal, dan memenuhi standar.
3. Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
4. Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pekerjaan yang tidak selesai atau terbengkalai dapat dikategorikan sebagai pengelolaan keuangan negara yang tidak tertib.
Tulis Komentar