Tiang Listrik PLN Berdiri Tanpa Kabel di Inhu Diduga Mangkrak
Di Baca : 1785 Kali
Tiang Listrik PLN berdiri tanpa kabel di Inhu diduga mangkrak. Pekerjaan terbengkalai dikategorikan pengelolaan keuangan negara yang tidak tertib. (tim)
5. Undang-Undang Nomor 31/1999 jo. UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana.
Selain aspek hukum, keberadaan tiang listrik tanpa kabel di sepanjang jalan lintas desa juga dinilai tidak bermanfaat, mengganggu lingkungan, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat mendesak PLN memberikan penjelasan resmi terkait status proyek dibukanya nilai kontrak, sumber anggaran, dan jadwal penyelesaian. Dilakukannya audit dan evaluasi pengawasan proyek.
Jika dibiarkan tanpa kejelasan, proyek ini dikhawatirkan menjadi contoh buruk pengelolaan infrastruktur publik dan memperkuat dugaan pemborosan anggaran. (tim/azf)
Tulis Komentar