OTM bukanlah satu-satunya terminal dengan kapasitas besar

Korupsi di PT Pertamina Jerat Terdakwa Muhammad Kerry Bersama Delapan Terdakwa Lainnya

Di Baca : 2607 Kali
Korupsi di PT Pertamina menjerat terdakwa Muhammad Kerry bersama delapan terdakwa lainnya. (Dok. Kapuspenkum Kejagung RI)

Jakarta, Detak Indonesia--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkap perkembangan signifikan dalam persidangan pemeriksaan saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola PT Pertamina yang menjerat terdakwa Muhammad Kerry bersama delapan terdakwa lainnya. Perkara ini merupakan bagian dari kluster pertama dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi tata kelola Pertamina.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 21 Januari 2026, JPU menghadirkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, sebagai saksi. Menurut JPU, keterangan Nicke sangat menguatkan uraian dakwaan, khususnya terkait adanya penyimpangan tata kelola yang sistemik dan menyeluruh, dari sektor hulu hingga hilir selama masa jabatannya.

Salah satu fakta krusial yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan Orbit Terminal Merak (OTM). JPU menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, OTM bukanlah satu-satunya terminal dengan kapasitas besar sebagaimana yang selama ini dijadikan alasan operasional.

“Saksi menerangkan bahwa Pertamina memiliki 131 Terminal BBM (TBBM) lainnya, baik milik sendiri maupun mitra. Fakta ini memperkuat pembuktian bahwa tidak terdapat kebutuhan mendesak bagi Pertamina untuk mengoperasikan OTM,” ujar JPU Triyana di hadapan majelis hakim.

Selain kluster terminal, persidangan juga menyoroti pelanggaran serius dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal. Meski secara kebijakan Pertamina berkomitmen mengurangi impor minyak sejak 2018, para terdakwa justru diduga melakukan ekspor minyak mentah bagian negara serta menolak minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar