Korupsi di PT Pertamina Jerat Terdakwa Muhammad Kerry Bersama Delapan Terdakwa Lainnya
Tak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya tindakan yang diduga kuat memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri, termasuk pemberian akses terhadap informasi rahasia perusahaan seperti kebutuhan pasokan hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, berdasarkan aturan internal Pertamina, pihak ketiga dilarang keras terlibat dalam penentuan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan barang dan jasa, guna menjaga prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Hingga saat ini, JPU telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Seluruh uraian dakwaan telah terbukti melalui keterangan saksi yang saling bersesuaian serta didukung oleh alat bukti dokumen dan elektronik,” tegas Triyana.
Untuk memperkuat gambaran penyimpangan tata kelola dalam rentang 2013–2024, JPU memastikan akan menghadirkan saksi-saksi tambahan dalam persidangan lanjutan.
Sementara itu, saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar belum dapat hadir pada persidangan itu. Namun, majelis hakim telah menyepakati jadwal pemeriksaan ulang. Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa, 27 Januari 2026, sedangkan Arcandra Tahar dan Ignasius Jonan dijadwalkan hadir pada Kamis.
Kehadiran para saksi tersebut, khususnya Basuki Tjahaja Purnama dalam kapasitasnya sebagai Komisaris, dinilai krusial untuk mengungkap lebih dalam pola dan skala penyimpangan tata kelola PT Pertamina yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun. (tim)
Tulis Komentar