Kedua Pelaku warga Danau Bingkuang, Kabupaten Kampar, Riau

Dua Pelaku Pembunuhan Wanita di Kampar Ditangkap Polisi

Di Baca : 942 Kali
Dua tersangka pelaku pembunuhan seorang wanita di Dusun Kampung Lintang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap. Korban bernama Lisma Donna Riasta (43), ditemukan tewas terkapar di dekat dapur rumahnya. (Foto Dani)

Pekanbaru, Detak Indonesia--
Dua tersangka pelaku pembunuhan seorang wanita di Dusun Kampung Lintang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya ditangkap. Korban bernama Lisma Donna Riasta (43), ditemukan tewas terkapar di dekat dapur rumahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, setelah hampir lima bulan, akhirnya Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap pelakunya. Dimana penyelidikan kasus ini dilakukan secara scientific dan menggunakan bantuan alat lie detector serta melibatkan personel laboratorium forensik Polda Riau.

"Pelakunya dua orang berinisial ZA alias FL dan satu lagi adalah MI alias I. Keduanya warga Danau Bingkuang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Salah satu tersangka yakni ZA merupakan tetangga sebelah rumah korban," kata Kombes Asep, Jumat (4/7/2025).

Dia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (23/2/2025) lalu, sekira pukul 10.30 WIB. Setelah dibunuh, uang korban senilai Rp40 juta dan perhiasan emasnya dibawa kabur oleh para pelaku.

"Kerugian korban senilai Rp40 juta, uang diterima korban dari hasil arisan dan emas. Para pelaku ini kesehariannya bermain (nongkrong) di sebelah rumah korban. Ada rumah kosong yang merupakan rumah nenek korban. Di sana mereka berpesta miras dan narkoba. Dari hasil cek urine mereka positif mengkonsumsi narkoba," ungkap Asep.

Hasil visum et repertum terhadap jenazah mengungkapkan bahwa penyebab matinya korban akibat kekerasan benda tumpul pada daerah kepala.

"Ini menyebabkan cedera batang otak sehingga menyebabkan kematian. Ini (tabung gas 3kg) berada di samping korban," tuturnya.

Kini, para pelaku mendekam dalam tahanan Polres Kampar Riau dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (dan)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar