Kapolres Tanah Karo Cek Ruang Penyidikan Tekankan Administrasi dan Penguasaan KUHP Terbaru
Di Baca : 1697 Kali
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho SH SIK MSi menekankan pentingnya penguasaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2023, Rabu (28/01/2026).(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
“KUHP 2023 adalah aturan terbaru yang wajib dipahami dan dikuasai. Penyidik harus terus belajar dan menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum agar proses penegakan hukum berjalan tepat dan profesional,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres mengingatkan agar penyidik tidak sampai melewati batas waktu penyidikan sebagaimana yang telah ditentukan sesuai prosedur. Keterlambatan, lanjutnya, dapat berdampak pada kualitas penanganan perkara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kegiatan pengecekan tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin, kinerja, serta profesionalisme penyidik Sat Reskrim dan Sat PPA/PPO Polres Tanah Karo dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat. (stm)
Tulis Komentar