Konflik Lahan di Bonai Darussalam, Waka Polda Riau tugaskan Polres Usut Tuntas Semua yang Terlibat
“Penegakan hukum bertujuan memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan bagi masyarakat. Paradigma kepolisian modern adalah mencegah agar kejahatan tidak terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Rokan Hulu IPDA Muhammad Ali Akbar menjelaskan secara teknis bahwa kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kelompok Tani RT 002 RW 004, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Akibat konflik lahan tersebut, enam orang menjadi korban, dengan satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka berat serta luka ringan. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dengan peran yang berbeda-beda dalam aksi kekerasan tersebut. Dari lima tersangka, tiga orang telah diamankan, sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis parang, satu unit kendaraan, serta barang-barang milik korban dan pelaku. Total kerugian materil akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp70 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) jo Pasal 20 huruf b, c, dan d serta/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Konferensi pers berakhir sekitar pukul 16.30 WIB dan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Selanjutnya, Waka Polda Riau beserta rombongan kembali ke Pekanbaru. (Humas Polres Rohul/ary)
Tulis Komentar