BANTAH POTONG GAJI

Pemkab Siak Rasionalisasi Gaji, Pertahankan Honorer

Di Baca : 3784 Kali

Sebut dia, kebijakan rasionalisasi tersebut terpaksa dilakukan tidak hanya terhadap tenaga honorer, namun juga bagi pegawai (ASN) sejak tahun anggaran 2016 dan 2017.  Untuk tahun anggaran 2018 khusus untuk pegawai honorer dan petugas lainnya mendapatkan gaji minimal Rp1 juta sesuai dengan tingkat pendidikannya. 

Langkah ini diambil Pemkab mengingat kondisi keuangan daerah yang terus menurun akibat menurunnya harga minyak (Migas) yang berdampak kepada pendapatan daerah, sebagaimana juga dialami kabupaten dan kota lain di Provinsi Riau.

“Daerah lain tidak sedikit yang mengambil langkah merumahkan tenaga honorer karena alasan regulasi dan kondisi keuangan, alhamdulillah setakat ini Pemkab Siak masih terus berupaya mempertahankan agar saudara-saudara kita bisa terus bekerja, meskipun konsekuensinya besaran gaji harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah saat ini,” ungkap mantan Camat Siak ini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar