Kisruh Sekolah Al Fatih, TOPAN RI Sebut Ada Wali Murid Khawatir Bangunan Ambruk
Sebagaimana dilansir dikutip dari goriau.com, Kamis (26/2/2026), Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan serta menelusuri dokumen perizinan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Hasilnya, klaim yayasan yang menyebut dua dari lima gedung telah berizin terbantahkan.
“Setelah ditelusuri DPMPTSP, ternyata satu pun tidak berizin. Mereka memang pernah mengajukan, tapi ditolak. Artinya, bangunan itu berdiri ilegal,” kata Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, Senin (2/2/2026) sore dilansir goriau.com.
Tim investigasi mencoba hubungi Komisi III Kota Pekanbaru lewat seluler untuk mempertanyakan kelanjutan keputusan Komisi III turun, tinjau kekisruhan warga Perumahan Beringin Indah terhadap berdirinya gedung enam lantai di Alfatih dan keresahan warga yang ditimbulkan oleh Alfatih menyampaikan, "Kami masih nunggu data dari PTSP dan kemarin warga sudah hearing sama Komisi 1, coba tanya Komisi 1," ungkap Tekad dari partai PDI Kota Pekanbaru, tim investigasi bertanya lagi: "Jadi Komisi 1 yang bertanggung jawab pengawas sekolah Alfatih ketua ? Tekad mengatakan: "Perizinan di Komisi 1. Tim Ditanya: "Jadi Komisi 3 apa fungsinya ketua, turun ke sekolah SDIT Alfatih? Tekad tidak menjawab pertanyaan tim investigasi (28/2/2026). (tim)
Tulis Komentar